Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas dalam masa kerja calon PNS.
(2) Konversi predikat kinerja calon PNS dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan predikat kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
