Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Bidang PUPR yang berasal dari calon PNS dengan persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal sekolah menengah atas atau sesuai strata dan bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsionalnya untuk JF Bidang PUPR kategori keterampilan;
e. berijazah minimal sarjana atau diploma empat atau sesuai strata dan bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsionalnya untuk JF Bidang PUPR kategori keahlian; dan
f. nilai predikat Kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR melalui pengangkatan pertama dari calon PNS pada Instansi Pemerintah dapat dilaksanakan tanpa rekomendasi dari Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama untuk JF Bidang PUPR jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda.
(4) Calon PNS yang telah diangkat menjadi PNS, harus diangkat dalam jabatan fungsional dengan pengangkatan pertama tanpa melalui Uji Kompetensi dan pemenuhan diklat jabatan fungsional.
(5) Pengangkatan pertama dalam JF Bidang PUPR dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(6) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam JF Bidang PUPR, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam JF Bidang PUPR sesuai kebutuhannya.
Koreksi Anda
