Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan JF Bidang PUPR sesuai dengan penghitungan kebutuhan JF menggunakan ruang lingkup/kegiatan jabatan berdasarkan analisis kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR, pengusulan dan penetapan rekomendasi kebutuhan JF Bidang PUPR yang disusun oleh masing-masing Unit Pembina. (3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan disertai dokumen kelengkapan kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR. (4) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi dan validasi atas perhitungan kebutuhan yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah. (5) Dalam hal perhitungan kebutuhan yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah telah diverifikasi, Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi kepada Instansi Pemerintah atas perhitungan kebutuhan JF Bidang PUPR. (6) Instansi Pemerintah menyampaikan usul penetapan perhitungan berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda