Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Bidang PUPR harus mempertimbangkan kesesuaian antara lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian /keterampilan jabatan fungsional dan lowongan kebutuhan JF Bidang PUPR yang akan diduduki sesuai peta jabatan Unit Organisasi/Unit kerja. (2) Penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR dilaksanakan berdasarkan penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda