Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Bidang PUPR harus mempertimbangkan kesesuaian antara lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian /keterampilan jabatan fungsional dan lowongan kebutuhan JF Bidang PUPR yang akan diduduki sesuai peta jabatan Unit Organisasi/Unit kerja.
(2) Penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR dilaksanakan berdasarkan penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
