Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional Bidang PUPR mempunyai peran dalam pencapaian target Kinerja organisasi, berupa:
a. pelaksanaan tugas keahlian/keterampilan sesuai jabatan fungsionalnya; dan
b. pemberian pendapat/masukan kepada Pimpinan sesuai keahlian/keterampilan yang dimiliki.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pejabat Fungsional Bidang PUPR
melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya berdasarkan ekspektasi Pimpinan sesuai target Kinerja yang telah ditetapkan dalam Unit Organisasi, lintas Unit Organisasi, atau lintas Instansi Pemerintah.
(3) Dalam melaksanakan perannya, Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan yang dimiliki.
(4) Pimpinan instansi/pimpinan Unit Organisasi/harus memberikan tugas kepada Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berada di bawah kedudukannya berdasarkan dengan target organisasi sesuai tugas jabatan fungsionalnya.
(5) Pejabat Fungsional Bidang PUPR harus melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan instansi/pimpinan Unit Organisasi dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
