Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Bidang PUPR. (2) Kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Pejabat fungsional ahli utama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi JF Bidang PUPR pada Instansi Pembina; dan b. Pejabat fungsional ahli madya, ahli muda, ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan pada Instansi Pemerintah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Penilai Kinerja sesuai dengan peta jabatan berdasarkan struktur Unit Organisasi. (3) Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Unit Organisasi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda