Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR terdiri atas:
a. arsitek, insinyur, dan yang berkaitan; dan
b. manajemen.
(2) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jabatan fungsional:
a. pengelola sumber daya air;
b. penata kelola jalan dan jembatan;
c. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman;
d. penata kelola penyehatan lingkungan; dan
e. penata laksana sumber daya air;
f. penata laksana jalan dan jembatan;
g. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman; dan
h. penata laksana penyehatan lingkungan.
(3) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jabatan fungsional:
a. pembina jasa konstruksi;
b. penatakelola perumahan; dan
c. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Koreksi Anda
