Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR terdiri atas: a. arsitek, insinyur, dan yang berkaitan; dan b. manajemen. (2) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jabatan fungsional: a. pengelola sumber daya air; b. penata kelola jalan dan jembatan; c. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman; d. penata kelola penyehatan lingkungan; dan e. penata laksana sumber daya air; f. penata laksana jalan dan jembatan; g. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman; dan h. penata laksana penyehatan lingkungan. (3) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jabatan fungsional: a. pembina jasa konstruksi; b. penatakelola perumahan; dan c. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Koreksi Anda