Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas JF Bidang PUPR terkait jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
