Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas JF Bidang PUPR sesuai masing-masing jabatan fungsionalnya, yaitu: a. jabatan fungsional pengelola sumber daya air melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya air; b. jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan jalan jembatan; c. jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman melaksanakan kegiatan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman; d. jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan melaksanakan kegiatan penatakelolaan penyehatan lingkungan; e. jabatan fungsional pembina jasa konstruksi melaksanakan kegiatan pembinaan jasa konstruksi; f. jabatan fungsional penata kelola perumahan melaksanakan kegiatan penatakelolaan perumahan; g. jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h. jabatan fungsional penata laksana sumber daya air melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air; i. jabatan fungsional penata laksana jalan dan jembatan melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan; j. jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman melaksanakan kegiatan penatalaksanaan bangunan gedung dan Kawasan permukiman; dan k. jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan melaksanakan kegiatan penatalaksanaan penyehatan lingkungan. (2) Selain ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat diberikan tugas: a. pejabat perbendaharaan; b. ketua/anggota kelompok kerja yang sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsionalnya; c. pejabat pelaksana tugas/harian; atau d. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penugasan Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda