Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan fungsional penata laksana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yaitu:
a. penata laksana sumber daya air penyelia;
b. penata laksana sumber daya air mahir;
c. penata laksana sumber daya air terampil; dan
d. penata laksana sumber daya air pemula.
(2) Jenjang jabatan fungsional penata laksana jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, yaitu:
a. penata laksana jalan dan jembatan penyelia;
b. penata laksana jalan dan jembatan mahir;
c. penata laksana jalan dan jembatan terampil; dan
d. penata laksana jalan dan jembatan pemula.
(3) Jenjang jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, yaitu:
a. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman penyelia;
b. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman mahir;
c. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman terampil; dan
d. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman pemula.
(4) Jenjang jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, yaitu:
a. penata laksana penyehatan lingkungan penyelia;
b. penata laksana penyehatan lingkungan mahir;
c. penata laksana penyehatan lingkungan terampil; dan
d. penata laksana penyehatan lingkungan pemula.
Koreksi Anda
