Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan fungsional pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, yaitu:
a. pengelola sumber daya air ahli utama;
b. pengelola sumber daya air ahli madya;
c. pengelola sumber daya air ahli muda; dan
d. pengelola sumber daya air ahli pertama.
(2) Jenjang jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, yaitu:
a. penata kelola jalan dan jembatan ahli utama;
b. penata kelola jalan dan jembatan ahli madya;
c. penata kelola jalan dan jembatan ahli muda; dan
d. penata kelola jalan dan jembatan ahli pertama.
(3) Jenjang jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, yaitu:
a. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli utama;
b. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli madya;
c. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli muda; dan
d. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli pertama.
(4) Jenjang jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, yaitu:
a. penata kelola penyehatan lingkungan ahli utama;
b. penata kelola penyehatan lingkungan ahli madya;
c. penata kelola penyehatan lingkungan ahli muda; dan
d. penata kelola penyehatan lingkungan ahli pertama.
(5) Jenjang jabatan fungsional pembina jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, yaitu:
a. pembina jasa konstruksi ahli utama;
b. pembina jasa konstruksi ahli madya;
c. pembina jasa konstruksi ahli muda; dan
d. pembina jasa konstruksi ahli pertama.
(6) Jenjang jabatan fungsional penata kelola perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, yaitu:
a. penata kelola perumahan ahli utama;
b. penata kelola perumahan ahli madya;
c. penata kelola perumahan ahli muda; dan
d. penata kelola perumahan ahli pertama.
(7) Jenjang jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, yaitu:
a. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli utama;
b. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli madya;
c. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli muda; dan
d. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli pertama.
Koreksi Anda
