Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JF Bidang PUPR terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu: a. keahlian, yang meliputi jenjang: 1. ahli utama; 2. ahli madya; 3. ahli muda; dan 4. ahli pertama. b. keterampilan, yang meliputi jenjang: 1. penyelia; 2. mahir; 3. terampil; dan 4. pemula.
Koreksi Anda