Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. Angka Kredit:
1. Angka Kredit dasar JF Bidang PUPR dari jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang tertinggi ahli utama;
2. Angka Kredit dasar JF Bidang PUPR yang dimulai dari jenjang pemula golongan ruang II/a sampai dengan jenjang tertinggi penyelia;
3. Angka Kredit perpindahan dari jabatan lain dengan pangkat golongan ruang di atas jenjang jabatan;
4. Angka Kredit penyesuaian/penyetaraan;
5. tabel konversi predikat kinerja tahunan menjadi Angka Kredit tahunan; dan
6. tabel Angka Kredit jabatan fungsional.
b. formulir:
1. konversi predikat kinerja ke Angka Kredit
2. akumulasi Angka Kredit; dan
3. formulir penetapan Angka Kredit;
c. tata cara penghitungan Angka Kredit:
1. tata cara penghitungan Angka Kredit pengangkatan pertama;
2. tata cara penghitungan Angka Kredit perpindahan dari jabatan lain;
3. tata cara penghitungan Angka Kredit penyesuaian/ penyetaraan;
4. tata cara penghitungan Angka Kredit promosi;
5. tambahan Angka Kredit dari pendidikan;
6. tata cara penghitungan Angka Kredit kenaikan pangkat; dan
7. tata cara penghitungan Angka Kredit pengangkatan kembali.
d. format dokumen keputusan dan surat:
1. keputusan pengangkatan pertama dalam JF Bidang PUPR;
2. keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Bidang PUPR;
3. keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Bidang PUPR bagi PNS dengan pangkat/golongan di atas jenjang JF Bidang PUPR;
4. keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan fungsional lain ke dalam JF Bidang PUPR;
5. keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian;
6. keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam JF Bidang PUPR;
7. keputusan pengangkatan melalui penyetaraan dalam JF Bidang PUPR;
8. keputusan pengangkatan melalui promosi;
9. keputusan kenaikan jabatan dalam JF Bidang PUPR;
10. keputusan pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR;
11. keputusan pemberhentian dalam JF Bidang PUPR;
12. keputusan pengangkatan perubahan nomenklatur JF Bidang PUPR;
13. surat pernyataan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF PUPR yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
14. surat usul pengangkatan perpindahan;
15. surat usul permohonan kebutuhan jabatan fungsional;
16. formulir daftar riwayat hidup;
17. surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari PyB;
18. surat pernyataan bersedia diangkat dalam JF Bidang PUPR;
19. surat usul pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian/inpassing;
20. surat pernyataan rencana penempatan pejabat fungsional;
21. surat pernyataan bersedia mengangkat PNS dalam JF Bidang PUPR;
22. surat usul pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui promosi; jenjang JF Bidang PUPR;
23. formulir berita acara sidang tim penilai kinerja jabatan fungsional;
24. surat rekomendasi pengangkatan dalam JF Bidang PUPR; dan
25. surat usul promosi kenaikan
26. surat laporan hasil konversi Angka Kredit tahunan dan penetapan Angka Kredit pada Instansi Pengguna.
e. Diagram alur:
1. alur pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama;
2. alur pengangkatan dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan sampai dengan ahli madya; dan
3. alur penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
