Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) PyB dalam MENETAPKAN Angka Kredit penyesuaian /perubahan dari konvensional ke sistem integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Angka Kredit yang ditetapkan setelah dilakukan penambahan Angka Kredit berdasarkan evaluasi kinerja ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Koreksi Anda
