Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PyB dalam MENETAPKAN Angka Kredit penyesuaian /perubahan dari konvensional ke sistem integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Angka Kredit yang ditetapkan setelah dilakukan penambahan Angka Kredit berdasarkan evaluasi kinerja ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Koreksi Anda