Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Unit Pembina mempunyai tugas dan kewenangan pembinaan teknik dan fasilitasi pengembangan profesi JF Bidang PUPR.
(2) Tugas pembinaan teknis dan fasilitasi pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. penyusunan ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR yang dibina;
b. penyusunan regulasi yang diperlukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan penugasan JF Bidang PUPR yang dibina;
c. penyusunan dan penetapan pedoman formasi JF Bidang PUPR yang dibina;
d. penyusunan dan proses rekomendasi penetapan formasi JF Bidang PUPR yang dibina;
e. penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR yang dibina secara nasional;
f. pengelolaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang dibina;
g. fasilitasi proses pengangkatan, kenaikan jenjang jabatan, dan pemberhentian JF Bidang PUPR yang dibina;
h. inisiasi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi;
i. penyusunan kode etik dan kode perilaku JF bidang PUPR yang dibina;
j. penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan secara nasional;
k. penyusunan petunjuk teknis JF Bidang PUPR;
l. penerbitan rekomendasi atas usulan kebutuhan JF Bidang PUPR dari Instansi Pemerintah;
m. pengaturan pengelolaan JF Bidang PUPR tingkat operasional;
n. penyiapan bahan penyusunan standar kompetensi dan pengembangan kompetensi JF Bidang PUPR;
o. pembentukan tim penilai kinerja dan tim verifikasi JF Bidang PUPR;
p. penetapan rekomendasi pengangkatan dan Angka Kredit;
q. penyusunan kriteria dan persyaratan spesialisasi/kepakaran JF Bidang PUPR;
r. pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan pengelolaan JF Bidang PUPR; dan
s. tugas lain terkait peningkatan kualitas pembinaan teknis dan pengembangan profesi JF Bidang PUPR.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Instansi Pemerintah dapat menyampaikan usulan penyesuaian ruang lingkup tugas kepada Instansi Pembina disertai dokumen analisis yang menguatkan sebagai bahan pertimbangan.
Koreksi Anda
