Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JF Bidang PUPR diselenggarakan dengan dukungan sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR yang mengutamakan kemudahan penggunaan, efektivitas, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh Pejabat Penilai Kinerja, Pejabat Fungsional Bidang PUPR, pengelola kepegawaian atau Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina, dan Instansi Pengguna JF Bidang PUPR. (3) Sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR melingkupi aspek: a. pengusulan dan penetapan rekomendasi kebutuhan JF Bidang PUPR; b. pengangkatan, pemberhentian, kenaikan jenjang jabatan, pengangkatan kembali, pengusulan Uji Kompetensi dan rekomendasi Pejabat Fungsional Bidang PUPR; c. konversi dan penetapan Angka Kredit; d. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan e. aspek lain yang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JF Bidang PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda