Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Pejabat Fungsional Bidang PUPR merupakan upaya peningkatan dan pengendalian pemenuhan standar profesi JF Bidang PUPR. (2) Pembinaan Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pejabat fungsional; b. pembinaan karier; dan c. pembinaan profesi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pembina, Instansi Pengguna, dan organisasi profesi sesuai kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Lingkup pelaksanaan pembinaan JF Bidang PUPR mencakup: a. kebutuhan dan ketersediaan Pejabat Fungsional Bidang PUPR secara nasional; b. penerapan standar kompetensi Pejabat Fungsional Bidang PUPR di Instansi Pemerintah; c. ketersediaan peraturan teknis operasional pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan JF Bidang PUPR; d. penerapan standar kualitas hasil kerja Pejabat Fungsional Bidang PUPR; e. pengembangan sistem informasi JF Bidang PUPR; f. penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR; g. fasilitasi pelaksanaan tugas JF Bidang PUPR; h. pembentukan organisasi profesi; i. penegakan kode etik profesi dan kode perilaku; j. pemantauan dan evaluasi penerapan JF Bidang PUPR; k. operasionalisasi kebijakan JF Bidang PUPR pada Instansi Pemerintah; dan l. lingkup lain sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain pembinaan JF Bidang PUPR, Instansi Pembina mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh Instansi Pemerintah. (6) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Instansi Pembina. (7) Instansi Pembina, Instansi Pengguna, dan organisasi profesi melaksanakan pemantauan dan evaluasi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda