Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) JF Bidang PUPR harus memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Pejabat Fungsional Bidang PUPR harus menjadi anggota organisasi profesi sesuai jabatan fungsional bidang PUPR yang didudukinya.
(3) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dapat dibentuk atau dipilih dari organisasi profesi yang sudah ada.
(4) Organisasi profesi dikukuhkan oleh Menteri.
(5) Instansi Pembina berkoordinasi dan bekerjasama dengan organisasi profesi dalam hal peningkatan profesionalitas, pemberian advokasi, dan penegakan kode etik JF Bidang PUPR.
(6) Dalam hal pembinaan Pejabat Fungsional Bidang PUPR, Instansi Pemerintah dapat berkoordinasi dengan Unit Pembina dan organisasi profesi JF Bidang PUPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi profesi JF Bidang PUPR diatur oleh masing-masing Unit Pembina.
Koreksi Anda
