Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan lain di luar jabatan fungsionalnya dapat disesuaikan pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya minimal 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja minimal berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan jabatan fungsional.
(2) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang mendapatkan hukuman disiplin berupa penurunan jenjang jabatan atau pemberhentian dari jabatan fungsional maka predikat kinerja yang didapatkan selama menjalani hukuman disiplin tidak dapat dikonversikan ke dalam Angka Kredit dan tidak dapat digunakan untuk kenaikan pangkat/jenjang setingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR sesuai jenjang terakhir sebelum penurunan jabatan atau pemberhentian bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku secara otomatis dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan setelah selesai menjalani masa hukuman disiplin yang dijatuhkan tanpa
harus diterbitkan keputusan pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR.
(4) Tata cara pemberhentian/pengangkatan kembali Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang disebabkan oleh pemberian hukuman disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
