Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Kriteria pemberhentian dari JF Bidang PUPR yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf f apabila:
a. predikat kinerja tahunan bagi pejabat fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.
Koreksi Anda
