Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR diajukan oleh pejabat fungsional kepada atasan langsung selaku Pejabat Penilai Kinerja untuk ditetapkan menjadi penetapan Angka Kredit. (2) Usulan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Angka Kredit kumulatif telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan. (3) Penetapan Angka Kredit JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam kenaikan pangkat dan/atau jenjang JF Bidang PUPR. (4) PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR merupakan Pejabat Penilai Kinerja pada Unit Kerja di seluruh Instansi Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan minimal pengawas MENETAPKAN Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berada dibawahnya untuk kategori keterampilan, dan ahli pertama; b. Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan minimal administrator MENETAPKAN Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berada di bawahnya untuk paling tinggi ahli muda; c. dalam hal terdapat Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya yang ditugaskan pada unit pelaksana teknis eselon III, Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan administrator dapat MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya; d. Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan minimal pimpinan tinggi pratama MENETAPKAN Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berada di bawahnya untuk paling tinggi jenjang ahli madya; e. Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan minimal pimpinan tinggi madya MENETAPKAN Angka Kredit untuk paling tinggi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama; dan f. Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan fungsional, MENETAPKAN Angka Kredit untuk pejabat fungsional di bawahnya dengan jenjang paling tinggi sama dengan jenjang jabatannya. (5) Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja satu tingkat di atasnya atau pejabat lainnya yang menjadi pejabat pelaksana tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda