Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. kategori, jenjang, tugas, klasifikasi/rumpun, kedudukan, dan peran JF Bidang PUPR; b. pengangkatan dalam JF Bidang PUPR; c. kompetensi JF Bidang PUPR; d. pengelolaan Kinerja JF Bidang PUPR; e. tim penilai kinerja; f. penetapan Angka Kredit; g. kenaikan pangkat; h. pemberhentian; i. pengangkatan kembali; j. organisasi profesi; k. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; l. sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan m. Unit Pembina JF Bidang PUPR dan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR.
Koreksi Anda