Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan JF Bidang PUPR. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dan selaras dengan peraturan perundang-undangan kepada PPK, pengelola/pembina sumber daya manusia/kepegawaian, organisasi profesi, dan Pejabat Fungsional Bidang PUPR pada Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda