Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat yang berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 7. Bidang Tugas Jabatan Fungsional Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Bidang Tugas JF Bidang PUPR adalah ruang lingkup fungsi dan tugas yang mencakup bidang tugas jabatan fungsional yang dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai jabatan fungsional nya, yaitu pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan dan jembatan, bangunan gedung dan kawasan permukiman, penyehatan lingkungan, pembinaan jasa konstruksi, perumahan, dan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. 8. Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut JF Bidang PUPR adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu di Bidang Tugas JF Bidang PUPR. 9. Pejabat Fungsional Bidang PUPR adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di Bidang Tugas JF Bidang PUPR. 10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. 11. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan MENETAPKAN predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai. 12. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas Instansi Pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar Instansi Pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus. 13. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau yang setara. 15. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, Unit Kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja. 16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Bidang PUPR dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 18. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang dinilai dengan ketentuan minimal pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian wewenang. 19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara. 20. Instansi Pembina JF Bidang PUPR yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 21. Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menggunakan jabatan fungsional Bidang PUPR. 22. Unit Pembina JF Bidang PUPR yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja pada Instansi Pembina yang melaksanakan pembinaan teknis dan profesi JF Bidang PUPR yang sesuai dengan tugas fungsi jabatan fungsionalnya. 23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda