Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jalan Khusus yang digunakan untuk lalu lintas umum harus dilakukan Uji Laik Fungsi Jalan sebelum dioperasikan.
(2) Dalam hal Penyelenggara Jalan Khusus mengizinkan penggunaan Jalan Khusus untuk lalu lintas umum, usulan Uji Laik Fungsi Jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Penyelenggara Jalan yang membutuhkan Jalan Khusus.
(3) Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan mengacu kepada Pasal
13. (4) Ruas Jalan Khusus yang diizinkan untuk lalu lintas umum dinyatakan Laik Fungsi Jalan berdasarkan Sertifikat Laik
Fungsi Jalan yang diterbitkan oleh Penyelenggara Jalan yang membutuhkan Jalan Khusus.
Koreksi Anda
