Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
1) Bupati/walikota menyelenggarakan Uji Laik Fungsi Jalan pada Jalan desa.
2) Kepala desa mengusulkan Uji Laik Fungsi Jalan kepada bupati/walikota pada awal tahun anggaran.
3) Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan mengacu kepada Pasal
13. 4) Ruas Jalan desa dinyatakan Laik Fungsi Jalan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
