Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan Uji Laik Fungsi Jalan pada Jalan provinsi.
(2) Uji Laik Fungsi Jalan pada Jalan provinsi diusulkan oleh Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung Jalan provinsi yang akan di Uji Laik Fungsi Jalan.
(3) Usulan Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur pada awal tahun anggaran.
(4) Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan mengacu kepada Pasal
13. (5) Ruas Jalan provinsi dinyatakan Laik Fungsi Jalan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan yang diterbitkan oleh gubernur.
Koreksi Anda
