Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan Uji Laik Fungsi Jalan pada Jalan nasional. (2) Uji Laik Fungsi Jalan pada Jalan nasional diusulkan oleh Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung Jalan nasional yang akan di Uji Laik Fungsi Jalan. (3) Usulan Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri pada awal tahun anggaran. (4) Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan mengacu kepada Pasal 13. (5) Ruas Jalan nasional dinyatakan Laik Fungsi Jalan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan yang diterbitkan oleh Menteri.
Koreksi Anda