Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
Tim Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melaksanakan Uji Laik Fungsi Jalan dengan tugas:
a. melaksanakan Uji Laik Fungsi Jalan;
b. memeriksa kelengkapan persyaratan administratif;
c. menilai pemenuhan persyaratan teknis Uji Laik Fungsi Jalan berdasarkan Pemeringkatan Bintang (Star Rating);
d. memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan, terutama untuk segmen Jalan dengan nilai star rating rendah;
e. menyusun berita acara Uji Laik Fungsi Jalan; dan
f. melaporkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan.
Koreksi Anda
