Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melaksanakan Uji Laik Fungsi Jalan dengan tugas: a. melaksanakan Uji Laik Fungsi Jalan; b. memeriksa kelengkapan persyaratan administratif; c. menilai pemenuhan persyaratan teknis Uji Laik Fungsi Jalan berdasarkan Pemeringkatan Bintang (Star Rating); d. memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan, terutama untuk segmen Jalan dengan nilai star rating rendah; e. menyusun berita acara Uji Laik Fungsi Jalan; dan f. melaporkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan.
Koreksi Anda