Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Uji Laik Fungsi Jalan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tim Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b berasal dari unsur Penyelenggara Jalan.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari:
a. unsur Penyelenggara Jalan;
b. unsur Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. unsur Kepolisian yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya.
(5) Dalam hal diperlukan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat melibatkan unsur profesional.
(6) Tim Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak melibatkan unsur pelaksana pembangunan Jalan yang diuji.
(7) Tim Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki surat keterangan telah mengikuti pelatihan Uji Laik Fungsi Jalan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(8) Dalam hal tim Uji Laik Fungsi Jalan belum memiliki surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tim Uji Laik Fungsi Jalan harus memiliki disiplin keilmuan bidang teknik Jalan, geoteknik Jalan, teknik jembatan, teknik lalu lintas, teknik transportasi, teknik lingkungan Jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan/atau administrasi teknik Jalan.
Koreksi Anda
