Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan bersumber dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pendanaan pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan Khusus bersumber dari Penyelenggara Jalan yang membutuhkan Jalan Khusus.
Koreksi Anda