Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dievaluasi secara berkala paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Evaluasi sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif Penyelenggara Jalan;
b. usulan Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. usulan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
