Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dievaluasi secara berkala paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Evaluasi sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. inisiatif Penyelenggara Jalan; b. usulan Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau c. usulan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda