Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
Jalan dapat dinyatakan laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila memenuhi persyaratan administratif dan memenuhi persyaratan teknis dengan kategori minimal sebagai berikut:
a. bintang 4 untuk Jalan tol;
b. bintang 3 untuk Jalan baru non tol;
c. bintang 2 untuk Jalan baru non tol tanpa perkerasan/penutup; dan
d. bintang 1 untuk Jalan non tol yang sudah beroperasi.
Koreksi Anda
