Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan dapat dinyatakan laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila memenuhi persyaratan administratif dan memenuhi persyaratan teknis dengan kategori minimal sebagai berikut: a. bintang 4 untuk Jalan tol; b. bintang 3 untuk Jalan baru non tol; c. bintang 2 untuk Jalan baru non tol tanpa perkerasan/penutup; dan d. bintang 1 untuk Jalan non tol yang sudah beroperasi.
Koreksi Anda