Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan atas persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kategori yang terdiri atas:
a. bintang 1;
b. bintang 2;
c. bintang 3;
d. bintang 4; atau
e. bintang 5.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
