Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mencakup kelengkapan administratif terkait dengan petunjuk, perintah, dan larangan dalam pengaturan lalu lintas bagi semua perlengkapan Jalan, status Jalan, kelas Jalan, kepemilikan tanah ruang milik Jalan, leger Jalan, dan lingkungan hidup. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mencakup: a. dokumen serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) untuk Jalan baru; dan b. Sertifikat persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi dan persetujuan laik fungsi struktur Jembatan Khusus dan/atau terowongan yang diterbitkan oleh Menteri, untuk persyaratan administratif Laik Fungsi Jalan yang terdapat Jembatan Khusus dan/atau terowongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif Laik Fungsi Jalan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB III KATEGORI PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS LAIK FUNGSI JALAN
Koreksi Anda