Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengacu pada:
a. teknis struktur perkerasan Jalan yang antara lain meliputi kekesatan Jalan, dan kondisi perkerasan Jalan;
b. teknis struktur bangunan pelengkap dan
penghubung Jalan yang antara lain meliputi persyaratan teknis jembatan, terowongan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tempat parkir, gorong- gorong, tembok penahan, dan saluran tepi Jalan;
c. teknis geometrik Jalan, yang antara lain meliputi jumlah lajur, lebar lajur, lengkung horisontal, tikungan, gradien jalan, jarak pandang, delineasi, median jalan, bahu jalan, dan persimpangan;
d. teknis pemanfaatan bagian-bagian Jalan yang antara lain meliputi tipe guna lahan sekitar, dan akses menuju properti, akses menuju persimpangan, fasilitas pejalan kaki, fasilitas khusus sepeda dan sepeda motor, zona selamat sekolah;
e. teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang antara lain meliputi batas kecepatan, pembedaan kecepatan, dan manajemen kecepatan operasional lalu lintas;
f. teknis perlengkapan Jalan yang antara lain meliputi rambu dan marka jalan, fasilitas penyeberangan jalan, penerangan Jalan, dan pita penggaduh.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
