Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan yang dioperasikan harus laik fungsi. (2) Laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan. (3) Laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Sertifikat Laik Fungsi Jalan. (4) Sertifikat Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
Koreksi Anda