Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Laik Fungsi Jalan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tersedianya Jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran.
Koreksi Anda
