Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola.
2. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan Irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola Irigasi.
3. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerjasama memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah Irigasi.
4. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerjasama untuk memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah Irigasi.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dalam rangka penyelenggaraan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
6. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan diberi penugasan untuk menyelenggarakan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
7. Tim Teknis Pusat yang selanjutnya disingkat TTP adalah tim pelaksana P3-TGAI di tingkat pusat.
8. Konsultan Manajemen Pusat yang selanjutnya disingkat KMP adalah konsultan yang bertugas membantu TTP dalam penyelenggaraan P3-TGAI.
9. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.
10. Tim Pelaksana Balai yang selanjutnya disingkat TPB adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan keputusan kepala BBWS/BWS.
11. Konsultan Manajemen Balai yang selanjutnya disingkat KMB adalah konsultan yang bertugas membantu TPB, Kasatker, dan PPK dalam penyelenggaraan P3-TGAI.
12. Tenaga Pendamping Masyarakat yang selanjutnya disingkat TPM adalah tenaga yang mempunyai tugas melakukan pendampingan secara teknis dan administrasi kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A sebagai pelaksana P3-TGAI.
13. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air Irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi Irigasi permukaan, Irigasi rawa, Irigasi air bawah tanah, Irigasi pompa, dan Irigasi tambak.
14. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu Jaringan Irigasi.
15. Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air Irigasi.
16. Jaringan Irigasi Tersier adalah Jaringan Irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air Irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
17. Jaringan Irigasi Desa adalah Jaringan Irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.