KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPPSPAM
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, BPPSPAM dibantu oleh Sekretariat BPPSPAM yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Sekretariat BPPSPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPPSPAM dan secara administratif bertanggung jawab kepada menteri.
(3) Sekretariat BPPSPAM dipimpin oleh kepala sekretariat.
Sekretariat BPPSPAM mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada BPPSPAM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat BPPSPAM menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan BPPSPAM;
b. pemberian dukungan administratif kepada BPPSPAM;
c. pemberian dukungan teknis operasional kepada BPPSPAM;
d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat BPPSPAM; dan
e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BPPSPAM.
Sekretariat BPPSPAM terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
b. Bagian Dukungan Teknis;
c. Bagian Pelayanan Informasi dan Kerja Sama; dan
d. Bagian Tata Usaha dan Umum.
Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi penyediaan kelompok kerja serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPSPAM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPPSPAM;
b. fasilitasi penyediaan kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM; dan
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPSPAM.
Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan fasilitasi penyediaan kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPSPAM.
Bagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyiapan penilaian kinerja penyiapan peningkatan kinerja dan penyiapan rekomendasi kebijakan penyelenggaraan SPAM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi penyiapan bahan penilaian kinerja penyelenggaraan SPAM,
b. fasilitasi penyiapan bahan peningkatan kinerja penyelenggaraan SPAM;
c. fasilitasi penyiapan bahan rekomendasi kebijakan penyelenggaraan SPAM; dan
d. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan SPAM.
Bagian Dukungan Teknis terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Penyiapan Penilaian dan Peningkatan Kinerja; dan
b. Subbagian Fasilitasi Penyiapan Rekomendasi Kebijakan.
(1) Subbagian Fasilitasi Penyiapan Penilaian dan Peningkatan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyiapan penilaian dan peningkatan kinerja penyelenggaraan SPAM.
(2) Subbagian Fasilitasi Penyiapan Rekomendasi Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rekomendasi kebijakan dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan SPAM.
Bagian Pelayanan Informasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta penyiapan fasilitasi administrasi kerja sama penyelenggaraan SPAM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Pelayanan Informasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data dan informasi penyelenggara SPAM
b. pelayanan dan penyebarluasan informasi di lingkungan BPPSPAM;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga; dan
d. fasilitasi administrasi kerja sama penyelenggaraan SPAM.
Bagian Pelayanan Informasi dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat;
dan
b. Subbagian Fasilitasi Kerja Sama.
(1) Subbagian Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data dan informasi serta pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga penyelenggaraan SPAM.
(2) Subbagian Fasilitasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi administrasi kerja sama penyelenggaraan SPAM.
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga, pembinaan organisasi, kepegawaian, dan administrasi umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, dukungan administrasi anggota BPPSPAM, dan urusan rumah tangga;
b. pelaksanaan pembinaan organisasi, dan pengelolaan kepegawaian serta keuangan; dan
c. penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BPPSPAM.
Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, dukungan administrasi anggota BPPSPAM, dan urusan rumah tangga.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan organisasi, pengelolaan urusan
kepegawaian dan urusan keuangan, serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BPPSPAM.