Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam RangkaPerolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2015
(Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 598), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 ayat
(2) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyisebagai berikut: