Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Politeknik Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Politeknik PU adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang pekerjaan umum.
3. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
4. Indeks Prestasi Semester yang selanjutnya disingkat IPS adalah hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester.