Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA
RINCIAN PELAKSANAAN PENGAMANAN BMN DAN FORMAT LAPORAN PENGAMANAN BMN
A. Jenis Dokumen
No Dokumen Pengelolaan BMN Kelengkapan Dokumen
1. Perjanjian Sewa Menyewa
a. Izin prinsip dari Pengguna Barang;
b. Persetujuan dari Pengelola Barang;
c. Berita Acara Serah Terima;
d. Rekomendasi Teknis;
e. Saran Teknis;
f. bukti setor ke Kas Negara;
g. Berita Acara Pengembalian objek sewa.
2. Perjanjian pinjam pakai
a. Izin prinsip dari Pengguna Barang;
b. Persetujuan dari Pengelola Barang;
c. Berita Acara Serah Terima;
d. Rekomendasi Teknis;
e. Saran Teknis;
f. Berita Acara Pengembalian objek pinjam pakai.
3. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
a. Izin prinsip dari Pengguna Barang;
b. Persetujuan dari Pengelola Barang;
c. Berita Acara Serah Terima;
d. Rekomendasi Teknis;
e. Saran Teknis;
f. bukti setor ke Kas Negara;
g. dokumen tender.
4. Perjanjian bangun guna serah (BOT)/bangun serah guna (Build, Transfer, and Operate/BTO).
a. izin prinsip dari Pengguna Barang;
b. Rekomendasi Teknis;
c. Saran Teknis;
d. Berita Acara Serah Terima dengan Pengelola Barang.
5. Perjanjian jual beli antara Kementerian dengan pihak ketiga berikut dokumen yang mendahului atau mengikutinya
a. izin prinsip dari Pengguna Barang;
b. Persetujuan dari Pengelola Barang;
c. dokumen pelelangan;
d. bukti pelepasan hak;
e. Berita Acara Penelitian dan Penilaian;
f. Akta Jual Beli;
g. Keputusan Menteri tentang penghapusan;
h. Berita Acara Serah Terima; dan/atau
i. kuitansi pembayaran.
6. Perjanjian tukar menukar antara Kementerian dengan pihak ketiga berikut dokumen yang mendahului atau mengikutinya
a. izin prinsip dari Pengguna Barang;
b. Persetujuan dari Pengelola Barang;
c. peta situasi tanah pengganti atau gambar bangunan;
d. Keputusan Penghapusan; dan/atau
e. Berita Acara Serah Terima;
7. Hibah antara Kementerian dengan Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah ke Kementerian atau dari Kementerian ke pihak lain berikut dokumen pendahuluannya
a. izin prinsip dari Pengguna Barang;
b. Persetujuan dari Pengelola Baran;
c. Keputusan tentang pemberian hibah;
d. Berita Acara Serah Terima;
e. surat pelepasan hak perorangan /masyarakat ulayat dan surat-surat terkait lainnya
8. Dokumen Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/perseroan terbatas
a. izin prinsip dari Pengelola Barang;
b. Berita Acara Penaksiran dan Penilaian;
c. PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Negara;
d. Keputusan Menteri tentang penghapusan, dan/atau Berita Acara Serah Terima
9. Dokumen Pengadaan tanah
a. Keputusan gubernur/bupati/walikota tentang Keputusan Panitia Pengadaan Tanah (PPT);
b. keputusan Berita Acara Serah Terima/Berita Acara Penelitian tentang hasil musyawarah ganti rugi;
c. surat pelepasan hak;
d. Daftar Nominatif;
e. daftar ganti rugi pembayaran/bukti kuitansi pembayaran;
f. surat ukur, gambar situasi, sertipikat/girik/ letter C/Kohir/Petuk D; dan/atau
g. peta pembebasan/gambar situasi/peta rincikan.
10. Dokumen Administrasi tanah lainnya
a. Keputusan penetapan status penggunaan tanah;
b. dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
c. Kartu Identitas Barang (KIB), yaitu kartu yang mencatat identitas tanah secara lengkap atau kartu yang sejenis;
d. Catatan Mutasi/Perubahan, yaitu kartu yang mencatat perubahan yang terjadi pada
KIB atau kartu lain yang sejenis;
e. Daftar Inventaris Barang (DIB);
f. Laporan Inventaris Barang (LIB);
g. Laporan BMN sementara, yang terdiri dari laporan BMN Intrakomptabel, Laporan BMN Ekstrakomptabel, Laporan BMN gabungan, dan laporan lainnya yang sejenis;
h. Laporan Semesteran.
11. Dokumen BMN berupa gedung dan/atau bangunan
a. Dokumen kepemilikan berupa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
b. Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
c. Keputusan penetapan status penggunaan gedung dan/atau bangunan.
d. KIB
e. Gambar/legger bangunan.
f. Blue print jalur kelistrikan.
g. Daftar Barang Kuasa Pengguna Gedung dan Bangunan.
h. Daftar Barang Pembantu Pengguna Eselon I Gedung dan Bangunan.
i. Daftar Barang Pengguna Gedung dan Bangunan.
j. Laporan hasil Inventarisasi yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang/yang dikuasakan, pada setiap level unit penatausahaan.
k. Berita Acara Serah Terima.
l. Dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
12. Dokumen atas BMN berupa selain tanah dan atau bangunan
a. Faktur pembelian;
b. Dokumen BAST; dan
c. Dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
13. Dokumen atas BMN berupa Aset Tak Berwujud
a. Surat Perintah Kerja (SPK);
b. Kontrak
c. Berita Acara Serah Terima (BAST);
d. Faktur;
e. Lisensi; dan
f. Dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
B. Rincian Pembuatan Tanda Pengamanan atas BMN berupa Tanah
1. Patok Pengaman
2. Plang Papan Nama
3. Pagar Kawat
Skala 1 : 25 Skala 1 : 25
C. RINCIAN TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAMANAN FISIK BMN BERUPA SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
No Jenis BMN Uraian Pengamanan Fisik Keterangan 1 Tanah dan atau bangunan Memasang tanda letak tanah
a. pembangunan pagar pembatas (tembok, besi, seng, kawat berduri, dan/atau tanaman) dengan tinggi minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
b. dalam hal pembangunan pagar belum dapat dilakukan dikarenakan keterbatasan anggaran, maka pemasangan tanda letak tanah dilakukan melalui pembangunan patok penanda batas tanah, baik patok beton maupun patok besi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tinggi minimal 0,50 (nol koma lima puluh) meter dari permukaan tanah;
2. Kedalaman minimal 1 (satu) meter dari permukaan tanah;
3. Jarak antara satu patok dan lainnya disesuaikan dengan kondisi tanah bersangkutan;
4. Diberi tanda kepemilikan, lambang Kementerian dan tahun perolehan.
Memasang tanda kepemilikan tanah berupa papan nama
a. Dibuat dari plat besi yang berukuran minimal lebar 81 (delapan puluh satu) centimeter dan panjang 122 (seratus dua puluh dua) centimeter;
b. Di cat dasar warna putih;
c. Diberi tulisan “TANAH MILIK NEGARA” berwarna hitam;
d. Diberi gambar lambang Kementerian;
e. Dilengkapi dengan tulisan “DILARANG
MASUK/MEMANFAATKAN TANAH” berwarna merah, dan dituliskan pula ancaman pidana berupa:
f. Pasal 167 ayat (1) KUHP dihukum 9 (sembilan) bulan penjara;
g. Pasal 389 KUHP dihukum 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara;
h. Pasal 551 KUHP dihukum denda.
i. Pada kiri bawah dituliskan nama Kementerian dan Kuasa Pengguna Barang.
j. Dilengkapi kode barang sesuai pencatatan BMN
k. Tinggi tiang minimal 2 (dua) meter dari permukaan tanah dengan tiang pipa berdiameter minimal 2 (dua) inch yang ditanam menggunakan cor beton dengan kedalaman minimal 1 (satu) meter dari permukaan tanah.
Apabila diperlukan dapat melakukan penjagaan langsung oleh satuan pengamanan (satpam) atau petugas yang ditunjuk.
Apabila diperlukan dapat mengubah bentuk tanah dari bentuk galian maupun tanggul menjadi bentuk datar, yang dapat mencerminkan upaya pengamanan BMN dimaksud
Membangun pagar pembatas Gedung dan/atau Bangunan.
Pembangunan pagar pembatas (tembok, besi, seng, kawat berduri, dan/atau tanaman) yang tingginya disesuaikan dengan kondisi gedung dan/atau bangunan bersangkutan
Memasang tanda kepemilikan atas gedung bangunan berupa papan
a. Dibuat dari bahan material yang tidak mudah rusak, misalnya plat besi yang berukuran minimal
nama
lebar 50 (lima puluh) centimeter dan panjang 100 (seratus) centimeter. Papan nama dapat pula dibuat dari batu marmer, batu granit, dan batu alam lainnya.
b. Dicat dasar warna putih untuk bahan material selain yang terbuat dari batu;
c. Diberi gambar lambang Kementerian;
d. Diberi tulisan nama, dengan urutan:
e. Di baris paling atas ditulis “KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA”;
f. Di baris kedua ditulis nama Unit Organisasi Eselon I yang menguasai gedung dan/atau bangunan bersangkutan;
g. Di baris ketiga ditulis nama satuan kerja dari Unit Organisasi Eselon I yang menguasai gedung dan/atau bangunan bersangkutan;
h. Untuk gedung dan/atau bangunan yang difungsikan sebagai gudang arsip, gudang barang, aula, gedung serbaguna, gedung pertemuan, tempat ibadah, pos pengamanan, pos pelayanan, dan fungsi lain selain gedung kantor ditulis nama dari fungsi gedung dan/atau bangunan tersebut;
i. Di baris paling bawah ditulis alamat gedung dan/atau bangunan tersebut secara lengkap, meliputi nama dan nomor jalan, nama kelurahan/desa, nama
kecamatan, nama kabupaten/kota, nama provinsi, dan kode pos.
j. Dilengkapi kode barang sesuai pencatatan BMN
Melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah/menanggulangi terjadinya kebakaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung
2 Selain tanah dan atau bangunan Membuat surat izin pemakaian yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pemakai BMN untuk barang yang termasuk dalam daftar barang ruangan dan kartu identitas barang berupa alat angkutan bermotor dinas operasional atau jabatan.
surat izin pemakaian yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pemakai BMN
Menyimpan barang di tempat yang sudah ditentukan di lingkungan kantor serta diberi sistem pengaman lainnya.
Untuk ATB berupa kajian/penelitian dilakukan dengan :
a. hardcopynya disimpan pada ruang penyimpanan arsip pada tingkat Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, dan Pengguna Barang.
hardcopy kajian/penelitian
b. Membatasi pemberian kode akses hanya kepada pihak-pihak tertentu yang berwenang terhadap pengoperasian suatu aplikasi;
c. Melakukan penambahan security system terhadap aplikasi yang dianggap strategis oleh Kementerian
D. FORMAT LAPORAN PENGAMANAN BMN (Format) Laporan Pengamanan BMN Tanah Nama Satuan Kerja :
Kode Satuan Kerja :
Kepala Satuan Kerja,
…………………………………..
……………………………………
NIP ………………………….
Keterangan :
*) Pengelolaan BMN lainnya, jika dilakukan pemanfaatan seperti sewa, pinjam pakai, BGS/BSG, atau KSP.
**) Jenis Sertipkat serta nomor sertipikat.
***) Jenis bukti kepemilikan lainnya (contoh : girik, Akta Jual Beli dll) beserta nomornya.
****) Jika ada.
No Identitas BMN Pengamanan Administrasi (√ / x) Pengamanan Fisik Pengamanan Hukum Keteranga n Kode Baran g NU P Lua s (m2 ) Lokas i Penetapan Status Penggunaa n KI B Pengelolaa n BMN Lainnya *) Asuransi Paga r (m2) Plang/Papa n (buah) Patok (buah ) Sertipika t **) Bukti kepemilika n lainnya ***) BAS T **** )
(Format) Laporan Pengamanan BMN Bangunan Nama Satuan Kerja :
Kode Satuan Kerja :
………………., ……………………….
Kepala Satuan Kerja,
…………………………………..
……………………………………
NIP ………………………….
Keterangan :
*) Pengelolaan BMN lainnya, jika dilakukan pemanfaatan seperti sewa, pinjam pakai, BGS/BSG, atau KSP.
**) Nomor IMB ***) Jika ada.
No Identitas BMN Pengamanan Administrasi (√ / x) Pengamanan Fisik (√ / x) Pengamanan Hukum Keterangan Kode Barang NUP Luas (m2) Lokasi Penetapan Status Penggunaan KIB Pengelolaan BMN Lainnya *) Asuransi APAR Security Sistem (CCTV, dll) IMB **) BAST ***)
(Format) Laporan Pengamanan BMN Kendaraan Dinas Operasional / Kendaraan Dinas Jabatan
Nama Satuan Kerja :
Kode Satuan Kerja :
………………., ……………………….
Kepala Satuan Kerja,
…………………………………..
……………………………………
NIP ………………………….
Keterangan :
*) Jenis Kendaraan Dinas, KDO atau KDJ.
**) Nomor BPKB.
***) Nomor STNK.
****) Jika ada.
N o Identitas BMN Pengamanan Administrasi (√ / x) Pengamanan Fisik (√ / x) Pengamanan Hukum Keteranga n Jenis Kendaraa n Dinas *) Kode Baran g NU P Lokasi Penetapan Status Penggunaa n KI B Surat Ijin Pemakaian (SIP) Disimpan di Tempat parkir / penyimpanan Dipasang Alarm BPKB **) STNK ***) BAST ****)
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO