Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: