Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2023
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
FORMULA PERHITUNGAN BESARAN DENDA ADMINISTRATIF
Penghitungan besaran denda administratif dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengambilan Air dan/atau Penggunaan Daya Air.
D = Td × V × J × K Keterangan:
D : Denda administratif (rupiah).
Td : Tarif denda.
V : Volume:
a. Berdasarkan Debit Air yang Dimohonkan (m3/bulan).
Jenis penggunaan Air atau Daya Air untuk kegiatan Air minum, Air bersih, industri (termasuk AMDK) dan penggunaan lainnya; atau
b. Berdasarkan Produksi Listrik yang Dihasilkan (kWh/bulan).
Untuk jenis penggunaan Air/Daya Air guna pembangkit listrik. Produksi listrik yang dihasilkan diketahui berdasarkan data pencatatan kWh meter/bulan.
J : Jangka Waktu Pelanggaran (bulan).
Jangka waktu pelanggaran ditentukan mulai 1 November 2019 sampai dengan diterimanya permohonan izin sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
K : Koefisien.
Koefisien adalah persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
2. Konstruksi pada Sumber Air yang Tidak Menggunakan Air.
Jenis kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air, tidak terbatas kepada jembatan, pipa, kabel, dan fiber optik melintasi Sumber Air.
a. Konstruksi Melintang Sumber Air.
DML = ((5L) × (L + 2S)) × N × K Keterangan:
DML : Denda administrasi konstruksi melintang Sumber Air (rupiah).
L : Lebar Sumber Air (m).
N : Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru dari tanah setempat atau terdekat (rupiah/m2).
S : Sempadan sungai (m).
K : Koefisien.
b. Konstruksi Sejajar Sumber Air.
DSJ = P × W × N × K Keterangan:
DSJ : Denda administrasi konstruksi sejajar Sumber Air (rupiah).
P : Panjang konstruksi yang dibangun (m).
W : Lebar/diameter konstruksi yang dibangun (m).
N : NJOP terbaru dari tanah setempat atau terdekat (rupiah/ m2).
K : Koefisien.
3. Pengalihan Alur Sungai.
D = L × N × K Keterangan:
D : Denda Administratif (rupiah).
L : Luas Pelanggaran (m2).
Luas pelanggaran ditentukan berdasarkan luas sungai yang telah dialihkan yang meliputi badan Air beserta sempadannya.
N : Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP ruas sungai yang telah dialihkan ditentukan berdasarkan NJOP tanah terdekat lokasi ruas sungai yang telah dialihkan, pada tahun diterimanya permohonan izin sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat beberapa NJOP tanah terdekat lokasi ruas sungai yang telah dialihkan, maka digunakan nilai rata-rata NJOP tersebut.
K : Koefisien.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Koreksi Anda
