Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan izin atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sosialisasi dan evaluasi.
Koreksi Anda
