Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Menteri atau surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak laporan hasil Verifikasi diterima oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda