Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c: a. Menteri memberitahukan alasan penolakan permohonan secara tertulis kepada pemohon; b. pemohon izin atau persetujuan harus melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula; dan c. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dan/atau persetujuan bidang Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Koreksi Anda