Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan Verifikasi, reviu, dan penghitungan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
