Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan Verifikasi, reviu, dan penghitungan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda