Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), pemohon wajib memenuhi sanksi administratif dan/atau melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan.
(4) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang izin atau persetujuan tidak melunasi denda administratif, izin atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(5) Pemohon yang telah menyetorkan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan bukti pelunasan denda administratif kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal melalui UPP.
(6) Perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan.
(7) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemegang izin atau persetujuan tidak melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun,
izin atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(8) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan formula perhitungan besaran denda administratif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
